July 5, 2010

Ariel Jadi Diskusi di Unram

| July 5, 2010 | 0 comments

MATARAM—Kenapa Ariel Peterpan cepat dijadikan tersangka dalam kasus video porno yang menghebohkan belakangan ini, sementara pasangan mainnya, yang diduga Luna Maya dan Cut Tari masih sekadar diminta keterangan?

Bagaimana pula dengan kasus video mesum yang diduga dilakukan oleh salah satu tokoh penting di Lombok ? Dapatkan si pemain dijerat dengan hukum, atau justru si pengedar video tersebut yang patut diberikan ganjaran.
Itulah beberapa pertanyaan yang mengemuka dalam diskusi tentang Pornografi di Labortorium Hukum Fakultas Hukum Unram, Sabtu (3/7) lalu. Narasumber diskusi, Dr Amirudin, memaparkan ada tiga aturan terkait pornografi. Pertama KUHP pasal 282. Dalam pasal tersebut, kata Amirudin, seseorang bisa dijerat karena kesengajaan, atau kelalaian, selain itu seseorang juga bisa dijerat karena mempertunjukkan dan membuat.
Aturan kedua UU no 22 tahun 2008 tentang ITE. Seseorang dijerat dengan UU ini, karena dengan sengaja mendistribusikan, membuat sehingga mudah diakses. Pada UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi padal 4 menyebutkan dilarang memproduksi, membut. Memperbanyak, menggandakan.
‘’Hanya saja dalam penjelasan disebutkan tidak termasuk kepentingan diri sendiri. Tapi pada pasal 6 disebutkan juga memiliki dan menyimpan dapat dijerat oleh UU ini. Nah untuk kasus Ariel ini, dia mengaku untuk pribadi namun dia terbukti memiliki dan menyimpan video tersebut, termasuk karena kelalainnya pula video tersebut beredar,’’ papar Amirudin.
Salah seorang peserta Hotibul Islam, sempat menanyakan tentang apakah Ariel dapat dijerat dengan UU tersebut, bisa saja video hot-nya yang kini sudah beredar luas dibuat sebelum UU Pornografi terbit. Dalam kesempatan tersebut, Hotibul menyampaikan dalam sebuah hukum adat di Bali, ketika seseorang diberikan hukuman oleh adat, jaksa tidak boleh lagi menyentuhnya.
Dalam diskusi ini, pembicara lainnya L Parman menyorot tentang beberapa isu “pertentangan” antara hukum positif dan moralitas di masyarakat.
Contohnya, dalam kasus Ariel, Luna, Maya yang menurutnya belum ada ketegasannya. Padahal di dalam norma masyarakat, kasus ini merupakan perbuatan amoral. ‘’Di satu sisi dalam UU tentang perkawinan, pelaku nikah siri diberikan hukuman, padahal nikah siri ini merupakan perbuatan yang diperbolehkan di masyarakat,’’ ujarnya.

Source : www.lombokpost.co.id

0 comments:

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com