July 24, 2010

Aturan Kejam bagi PNS Tukang Bolos Diberlakukan

| July 24, 2010 | 0 comments

Upaya reformasi birokrasi yang akan dilakukan pemerintah mulai menemukan titik terang. Buktinya pemerintah sudah mengeluarkan PP No53/2010 yang akan mengatur mengenai PNS yang melanggar ketentuan.

JAKARTA - Upaya reformasi birokrasi yang akan dilakukan pemerintah mulai menemukan titik terang. Buktinya pemerintah sudah mengeluarkan PP No53/2010 yang akan mengatur mengenai PNS yang melanggar ketentuan.

Aturan yang baru ini lebih kejam. Akan ada pemberian sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja sampai beberapa hari. Hukuman sampai pada tahap pemecatan," kata Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ali Hadiyanto usai memberikan pelatihan pembekalan petugas haji di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Jumat (23/7/2010).

Ali menjelaskan, aturan tersebut lebih ketat dibandingkan aturan yang sama dalam PP No30/1980. Dalam aturan baru ini, jika terdapat PNS yang bolos kerja selama beberapa hari meski tidak berurutan, maka bisa dilakukan sanksi pemecatan.

"Berbeda dari sebelumnya yang minimal enam bulan tanpa keterangan," tegas Ali.

Hal itu dilakukan sebagai upaya reformasi birokrasi di tubuh pemerintah. Selain persoalan aturan tegas, upaya reformasi birokrasi yang dilakukan juga terkait struktur organisasi di Kementerian dan juga remunerasi bagi pegawai.

Source : www.id.news.com

0 comments:

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com