July 29, 2010

Mantan Gubernur NTB Kembali di Penjara

| July 29, 2010 | 0 comments

Mantan Gubernur NTB HL Serinata kembali menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram. Itu setelah terpidana kasus korupsi APBD NTB 2003 ini dieksekusi pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Selasa (27/7) malam lalu. Eksekusi ini dilakukan secara diam-diam. Bahkan awak media yang sejak awal mengikuti rencana eksekusi ini kecolongan. Rupanya, pemilihan waktu malam hari untuk melakukan eksekusi itu atas saran Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto yang kemarin dilantik sebagai Kajati NTB yang baru.
Informasi yang diterima Lombok Post menyebutkan, Serinata masuk kompleks Lapas Mataram sekitar pukul 20.30 Wita Selasa malam. Serinata dibawa dari kediamannya Jalan Pariwisata, Majeluk, Mataram. Ia didampingi sejumlah keluarga dan kuasa hukumnya.
Sumber Lombok Post menyebutkan, pihak Serinata dan Kejati NTB telah membuat kesepakatan tertentu, sehingga tidak lagi keberatan menjadi salah satu penghuni hotel prodeo itu. Proses eksekusi Serinata ini juga difasilitasi sejumlah tokoh masyarakat berpengaruh. Bahkan, kabarnya proses eksekusi itu juga melibatkan seorang pejabat di lingkungan Pemprov NTB.
Wakajati IPG Jeladha yang dikonfirmasi wartawan enggan memberikan keterangan seputar eksekusi Serinata. Begitu juga mengenai alasan eksekusi yang dilakukan malam hari. ‘’Saya tidak bisa membenarkan maupun membantah informasi tersebut. Nanti setelah Kajati baru datang, beliau yang akan memberikan keterangan,’’ kata Jeladha pada wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum HL Serinata Rofik Ashari SH, yang dikonfirmasi Lombok Post enggan memberikan tanggapan. ‘’Soal itu silakan tanya langsung sama keluarga beliau (HL Serinata, Red),’’ kata Rofik.
Baiq Indah Puspitasari, salah seorang keluarga dekat Serinata yang dikonfirmasi Lombok Post membantah informasi kalau Serinata masuk Lapas Mataram dengan cara dieksekusi. ‘’Mamik (HL Serinata, Red) masuk sendiri (ke Lapas, Red) diantar pengacara dan keluarga,’’ ujar Indah, kemarin.
Secara terpisah, Kepala Lapas Mataram Sudarno membenarkan bahwa Serinata sudah berada di lapas yang dipimpinnya sejak Selasa malam lalu. ‘’Ya, sudah di dalam lapas,’’ katanya saat dicegat wartawan di dalam kompleks Lapas Mataram, kemarin.
Dijelaskan, Serinata masuk lapas setelah dieksekusi oleh pihak kejaksaan. Pernyataan ini berbeda dengan pernyataan Baiq Indah yang menyebut bukan eksekusi. ‘’Sudah ada berita acara eksekusinya,’’ kata Sudarno.
Dikatakan, mantan ketua DPD I Partai Golkar NTB ini masih menempati ruang perawatan di Poliklinik Lapas. Itu karena ia masih membutuhkan perawatan.
Sudarno menyebutkan, menderita beberapa penyakit, di antaranya sakit gigi (perlu operasi, Red), keluhan penglihatan dan beberapa jenis penyakit lainnya.
Menurutnya, jika kondisi kesehatan Serinata sudah dianggap memungkinkan, pihak lapas akan menempatkannya di ruang tahanan yang dulu pernah dihuninya saat ditahan pertama kali. Yakni di ruang tahanan blok III. Luas ruangan di blok itu sekitar 2 x 1,5 meter dan hanya berisi satu tempat tidur. ‘’Ada tiga kamar lain yang berderet di blok ini,’’ katanya.
Ditambahkan, di kamar itu tidak ada fasilitas khusus. Fasilitas yang ada dimanfaatkan semua penghuni.
‘’Misalnya hanya ada satu televisi untuk semua penghuni. Fasilitas lain tidak ada,’’ katanya.
Sudarno juga berjanji tidak akan memberikan perlakuan khusus atau fasilitas khusus kepada Serinata jika sudah memasuki ruang tahanan. ‘’Pesawat televisi ada, tapi ada di ruang utama untuk dinikmati semua tahanan di blok tersebut,’’ katanya.
Dokter Poliklinik Lapas Mataram, dr Ratih menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui kondisi umum kesehatan mantan orang nomor satu di NTB ini. Pihak lapas baru akan memutuskan apakah akan dirawat di Poliklinik Lapas atau dirujuk ke rumah sakit tertentu, tergantung hasil diagnosa kesehatan yang dilakukan tim dokter.
Ratih juga memperjelas pernyataan Sudarno tentang jenis keluhan kesehatan Serinata, yakni nyeri di dada, nyeri gigi dan harus dioperasi, serta keluhan penglihatan yang cukup memprihatinkan.
Namun saat masuk ke lapas, Serinata masih bisa berjalan sendiri tanpa memerlukan alat bantu seperti kursi roda atau tandu darurat. ‘’Saat ini (kemarin siang, Red) beliau masih di tempat tidur di poliklinik,’’ ungkapnya.
Seperti diketahui, berdasarkan keputusan pengadilan, Serinata terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi saat menjabat Ketua DPRD NTB periode 1999-2004 sekaligus sebagai Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) secara "ex officio".(mni/lil)



Penanganan Kasus Korupsi APBD NTB 2003
  • Tahun 2006 : Kejati NTB mulai mengusut kasus korupsi APBD NTB 2003
  • 11 Juni 2009 : Majelis Hakim PN Mataram memvonis HL Serinata lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan, serta dibebankan kewajiban membayar biaya senilai kerugian negara.
  • 20 Agustus 2009 : Majelis Hakim PT Mataram memvonis HL Serinata tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta serta diwajibkan menyetor biaya pengganti sebesar Rp 776 juta sesuai nilai kerugian negara.
  • Februari 2009 : JPU mengajukan kasasi karena PT Mataram mengurangi masa hukuman Serinata, begitu juga penasehat hukum Serinata mengajukan kasasi karena menurut mereka vonis PT Mataram masih tidak sesuai harapan.
  • 11 Desember 2009 : MA menolak kasasi JPU dan PH Serinata sesuai keputusan Nomor 2396/K/Pidsus/2009.
  • Juni 2009 : Kejati NTB gagal mengeksekusi Serinata karena mendapat perlawanan dari pihak keluarga.
  • 27 Juli 2010: Serinata dijebloskan ke Lapas Mataram.
Source : lombokpost.co.id

0 comments:

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com